Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan infrastruktur di area ruang terbatas seperti parit, kedudukan ahli K3 menjadi sangat. Individu memiliki tanggung jawab untuk menjalankan identifikasi risiko, mengembangkan prosedur pengendalian kejadian, dan menegakkan syarat perlindungan aktivitas. Selain i